Koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental.
Penyelenggaraan Forum Satu Data Ketenagakerjaan ini memang harus kita lakukan karena amanat dari pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan
Haiyani menyebut, seiring perkembangannya, Data ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi satu dalam Satu Data Ketenagakerjaan yang diimplementasikan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER).